Hutang Emas Dibayar dengan Emas Merk Berbeda, Bolehkah?
Pertanyaan
Jika ada yang meminjam emas ke kita berupa antam, namun ketika hendak membayar karena harga antam sangat mahal akhirnya dibelikan emas merk lain yg lebih murah (UBS), apakah ini diperbolehkan? dan ana tidak tahu kalau hutang emas harus dibayar emas, ana bilang bayar cash sesuai harga waktu terjual saja.
Jawaban Ustadz
1. Boleh, yang penting sama beratnya lalu pemberi utang ridho. Kalau tidak ridho, wajib mengembalikannya dengan Antam pula
2. Boleh membayarkan pakai cash tapi wajib sesuai kurs pembayaran bukan kurs saat meminjam. Lengkap di harga beli plus pajak bukan harga buyback. Ini alternatif kalau ingin membayar dengan cash.
Wallaahu A'lam
Tanya Jawab Lainnya