Hukum Kirim Makanan Lewat Aplikasi yang Juga Mengirim Makanan Non-Halal
Pertanyaan
Apa hukumnya kalau kita kirim makanan menggunakan jasa aplikasi instan yang juga mengirim makanan non-halal?
Jawaban Ustadz
Selama transaksi kita halal, ga ada masalah. Dosa ditanggung pihak ekspedisi yang menerima jasa haram tersebut.
الاثم على المباشر
Dosa itu ditanggung pihak yang bersinggungan langsung
Ini adalah kaidah dari muamalah dengan orang yang masih melakukan riba, gharar dan kezaliman
Wallaahu A'lam
Tanya Jawab Lainnya