Hukum Memakai Plester Obat pada Anggota Wudhu
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya memakai Foot Corn Removal Patch (plester untuk menghilangkan mata ikan) pada anggota wudhu (tumit, telapak kaki, bahkan telapak tangan), ketika harus wudhu untuk sholat, sedangkan penggunaan Patch tersebut menurut aturan pakainya, harus beberapa waktu secara terus-menerus supaya efektif. Apakah ada udzur untuk keperluan tersebut?
Jawaban Ustadz
Untuk pengobatan ada udzur, basuh/usap saja bagian plesternya tanpa lepas pasang.
Wallaahu A'lam
Tanya Jawab Lainnya